Komitmen Pada Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

PHR memiliki komitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagai pedoman dalam pengelolaan (Good Corporate Governance/GCG)



Komitmen Pada Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

PHR memiliki komitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagai pedoman dalam pengelolaan (Good Corporate Governance/GCG) Perusahaan pada setiap aktivitas dan pada setiap tingkatan Organisasi. Dalam menerapkan implementasi Tata Kelola Perusahaan, PHR senantiasa merujuk kepada berbagai perundang-undangan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Penerapan GCG

Image caption goes here

PHR menerapkan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan GCG di PHR mengacu pada peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/ MBU/2011
  • Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-2/ MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan KKN dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern
  • Anggaran Dasar PT Pertamina Hulu Rokan
  • Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) PT Pertamina Hulu Energi No. A-002/PHE040/2018-S9 tertanggal 20 Desember 2018
  • Pedoman Whistle Blowing System (WBS) PT Pertamina Hulu Energi No. 476/PHE040/2015-S0 tertanggal 31 Desember 2015
  • Pedoman Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) PT Pertamina Hulu Energi No. A-004/PHE040/2018-S9 tertanggal 31 Oktober 2018
  • Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct) PT Pertamina Hulu Energi No. A-003/PHE040/2018-S9 tertanggal 20 Desember 2018
  • Pedoman Gratifikasi, Penolakan, Penerimaan, Pemberian Hadiah/Cinderamata Hiburan (Entertainment) PT Pertamina Hulu Energi No. 061/PHE040/2014-S0 yang berlaku sejak 30 April 2014 dan kemudian digantikan dengan Pedoman Pengendalian Gratifikasi No. A13-002/PHE01000/2021-S9 tertanggal 31 Desember 2021
  • Pedoman Pengelolaan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) PT Pertamina (Persero) No. A13-001/N00200/2021-S9 tertanggal 1 Februari 2021
image-1

"Tujuan utama tata kelola kebijakan HSSE adalah untuk memastikan kegiatan operasi minyak dan gas bumi yang selamat, aman, nyaman dan berwawasan lingkungan demi mendukung pencapaian kemandirian energi dan memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara."

Name Surname

Position, Company name

logo
image-1

"Tujuan utama tata kelola kebijakan HSSE adalah untuk memastikan kegiatan operasi minyak dan gas bumi yang selamat, aman, nyaman dan berwawasan lingkungan demi mendukung pencapaian kemandirian energi dan memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara."

Name Surname

Position, Company name

logo

Demi Kinerja Operasi yang Selamat, Aman dan Andal

Frequently asked questions ordered by popularity. Remember that if the visitor has not committed to the call to action, they may still have questions (doubts) that can be answered.

PROPER Emas KLHK Jambi Merang (2016 – 2020) Jambi (2019 )Rantau (2015 – 2020)
PROPER Hijau KLHK Adera (2020) Limau (2020) Pangkalan Susu (2017 – 2020) Pendopo (2013 – 2020) Prabumulih (2012 – 2017) Ramba (2020)
Patra Nirbhaya ESDM Jambi Merang (2020 - 2021) – Patra Nirbhaya Karya Pratama
Penghargaan Nihil Kecelakan Kemenaker Pangkalan Susu (2020)