Komitmen Pada Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
PHR memiliki komitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagai pedoman dalam pengelolaan (Good Corporate Governance/GCG) Perusahaan pada setiap aktivitas dan pada setiap tingkatan Organisasi. Dalam menerapkan implementasi Tata Kelola Perusahaan, PHR senantiasa merujuk kepada berbagai perundang-undangan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Penerapan GCG
Image caption goes here
PHR menerapkan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan GCG di PHR mengacu pada peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/ MBU/2011
- Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-2/ MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan KKN dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern
- Anggaran Dasar PT Pertamina Hulu Rokan
- Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) PT Pertamina Hulu Energi No. A-002/PHE040/2018-S9 tertanggal 20 Desember 2018
- Pedoman Whistle Blowing System (WBS) PT Pertamina Hulu Energi No. 476/PHE040/2015-S0 tertanggal 31 Desember 2015
- Pedoman Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) PT Pertamina Hulu Energi No. A-004/PHE040/2018-S9 tertanggal 31 Oktober 2018
- Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct) PT Pertamina Hulu Energi No. A-003/PHE040/2018-S9 tertanggal 20 Desember 2018
- Pedoman Gratifikasi, Penolakan, Penerimaan, Pemberian Hadiah/Cinderamata Hiburan (Entertainment) PT Pertamina Hulu Energi No. 061/PHE040/2014-S0 yang berlaku sejak 30 April 2014 dan kemudian digantikan dengan Pedoman Pengendalian Gratifikasi No. A13-002/PHE01000/2021-S9 tertanggal 31 Desember 2021
- Pedoman Pengelolaan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) PT Pertamina (Persero) No. A13-001/N00200/2021-S9 tertanggal 1 Februari 2021